Kamis, 07 April 2011

Taman Kota (Green Space)

Salah satu kebutuhan masyarakat perkotaan adalah tersedianya areal ruang publik (public space). Proporsi untuk kawasan ruang public paling sedikit 10% dari luas wilayah untuk ruang terbuka hijau suatu kota. Setiap kota diharapkan melakukan penataan terhadap kawasan ruang public, dan disusun dalam Rencana Tata Ruang (RTR) Kota.

One of the urban communitie`s need is public space availability. At least, 10% from the total of green citie`s area is for public space area allocation. Every city must carry out to manage public space area seriously.
 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar